banner 728x250
HUKUM  

Polres Pelalawan Amankan Pelaku Sabu Sabu

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | PANGKALAN KERINCI – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Pelalawan kembali tangkap pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu di Simpang Empat Jalur 5 Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Jumat (28/11/2019).

Pelaku diketahui S (35) alias Ipit Bin Boniman, warga Balam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan barang bukti sepuluh paket sabu barang haram yang dibungkus dengan mengunakan plastik bening klep merah dengan berat kotor 16.06 gram dan satu buah timbangan.

Selain barang bukti narkotika jenis ssabu, polisi juga mengamankan dua Unit Handphone dan sejumlah uang Rp. 820.000,- (depalan ratus dua puluh ribu rupiah).

Penangkapan berawal dari laporan Masyarakat bahwa di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, sering terjadi transaksi Narkotika.

Berkat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan dirumah pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan. Alhasil, barang bukti Narkotika ditemukan dan pelaku juga mengakui miliknya.

Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua S.IK melalui Kasubbag Polres Pelalawan Iptu Edy Harinato kepada awak media membenarkan kejadian ini dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut tuturnya.

”Sekarang pelaku dan barang bukti sudah di amankan guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya Kasubbag. ***(Arahap).

Sumber : Humas Polres Pelalawan