PIRNAS.ORG | MANADO – Pihak Polda Sulut melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 2 pelaku Curanmor di Kota Bitung.
Hasil kerjasama dengan pihak polsek Maesa Polres Bitung, Guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, serta memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan, Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Tim Resmob berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku Curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat dengan aksi-aksi kejahatan yang dilakukan.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Sulut, AKBP Piet Benediktus Ansiga, melalui Kanit Jatanras Polda Sulut, AKP Muhammad Hasbi, SIK. Dengan membenarkan telah mengamankan 2 pelaku curanmor yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dikatakan Muhammad Hasbi, Kanit Jatanras Polda Sulut, penangkapan terhadap 2 pelaku Curanmor, pada Kamis (02/09/2021) sekitar pukul 17.00 wita, itu turut juga didampingi Iptu Irlana Pradana Cipta, S.T.K., SIK dan Ipda Pedro Celo, S.Tr.K.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Hasbi, terlebih dahulu Tim Resmob melakukan pengumpulan bahan keterangan di Kota Bitung, yang berkolaborasi dengan Polsek Maesa Polres Bitung. Tepat sekitar pukul 15.30 wita, Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan satu tersangka Curanmor berinisial CL alias Ito umur 22 Tahun, warga Pardo Kakenturan 1, Bitung Tengah, di Kota Bitung, Kecamatan Maesa, Kelurahan Kakenturan 1, Lingkungan 1, Rt 02.
Usai mengamankan CL alias Ito, tim resmob pun melakukan pengembangan dengan mencari pelaku lainnya, sekitar pukul 17.20 wita, berhasil juga mengamankan pelaku Curanmor inisial RB alias Ron di Kota Bitung, bertempat dikediaman salah satu warga.
Lanjut Hasbi, usai melakukan penangkapan, Tim Resmob juga melakukan interogasi terhadap 2 pelaku Curanmor, serta untuk mengambil barang bukti dari hasil pencurian yang dilakukan selama melakukan aksi.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan, 2 tersangka curanmor menyampaikan ada sebanyak 6 TKP yang mereka lakukan pencurian,” ucap Kanit Jatanras Polda Sulut, AKP Muhammad Hasbi SIK.
Usai melakukan interogasi keberadaan Kendaraan Bermotor yang dicuri oleh 2 Tersangka, Tim Resmob Polda Sulut, juga melakukan pengembangan, untuk mengetahui barang yang dicuri berada dimana.
“Dari hasil penangkapan Tim Resmob mengamankan 1 Unit kendaraan bermotor Yamaha Mio GT warna abu-abu. Kemudian mencari keberadaan babuk lainnya dibawa kemana,” tambah Hasbi.
Lebih lanjut lagi dikatakan Hasbi, usai melakukan penangkapan, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Dari pengakuan kedua tersangka, babuk kendaraan motor yang dicuri, dijual ke salah satu rekan diduga sebagai penada, berinisial RP alias Re.” terang Hasbi yang mantan kasat Reskrim Minahasa ini.
(**Agus)