PIRNAS.ORG | ROKAN HILIR – Tim Opsnal Polsek Kubu menangkap satu tersangka tindak pidana melarikan anak dibawah umur ke Luar Kota berlokasi di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara. Jumat (12/02/2020).
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu berinisial DS (19 tahun) berjenis laki-laki dengan pekerjaan Petani, Alamat Kep. Sei Panji Panji Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO SIK MM saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polsek Kubu.
“Telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul” ungkap IPTU. R SUDARYONO SIK MM
Maka berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek kubu melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.
Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan tersangka tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu langsung menuju ke Daerah Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara dan alhasil pihaknya pada hari jumat tanggal 12 Februari 2021 Sekira Pukul 09.00 Wib Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan.
Selain itu disaat melakukan penangkapan tersangka, di tempat tersebut juga ditemukan korban bersama tersangka yang pada saat tersebut berada di Rumah Orang Tua Pelaku, selanjutnya tersangka dan korban langsung di bawa Ke Mako Polsek Kubu.
Dan untuk saat ini tersangka telah kami amankan di Rutan Polsek Kubu guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut sedangkan korban telah di serahkan kepada pihak keluarga,tutur Rudy.
(panca sitepu)