banner 728x250
HUKUM  

Diduga Jadi Bandar Sabu Seorang Anggota Polres Tapsel Digrebek Di Gunung Tua Paluta

PIRNAS.ORG | PALUTA – Tepat menjelang Sholat Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wib, personil Polsek Padang Bolak melakukan penggrebekan terhadap beberapa oknum yang mencurigakan.

Pengrebekan di lakukan personil Polsek Padang Bolak yang di Pimpin Langsung oleh Kapolsek AKP.Zulfikar SH.MH yang di dampingi langsung oleh Kanit Serse IPTU Mulyadi SH bersama dengan Timnya, Penyergapan di lakukan di sebuah rumah warga berinisial KR kelurahan Pasar Gunung Tua Lingkungan V Pasar Gunung Tua.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Kapolsek Melalui WA Timnya telah mengamankan barang mencurigakan berupa 3 (tiga ) buah plastik berlapis warna hitam yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu sabu yang di perkirakan Berat Barang Bukti kurang lebih 30 ji atau berkisar -+ 30 gram.

Adapun sandi yang akan di kenakan terhadap Pelaku Melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengrebekan dilakukan secara tiba-tiba dan pihak Polsek Gunung Tua melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang berinisial A. HAMONANGAN HARAHAP, 35 Tahun, Islam, alamat Lingk V Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta Bersama seorang Anggota Polres Tapanuli Selatan SUHAIBUR RAHMAN SIREGAR, umur 27 Tahun, Anggota POLRI, alamat Asrama polisi sitataring Padangsidimpuan.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan 1 (satu) orang dari kelompok yang digerebek berhasil melarikan diri, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Reskrim Mulyadi SH saat di mintai Keterangan melalui WA.

Sesuai hasil dokumentasi yang di sampaikan oleh pihak Polsek Padang Bolak melalui Kapolsek menjelaskan ada beberapa Barang Bukti yang di amankan setelah 2 orang laki-laki berhasil diamankan maka ditemukan dipinggir jalan umum yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah TKP yaitu 1 unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1290 NOS yang didalamnya berisikan 1 pasang pakaian dinas POLRI namum tidak ditemukan barang – barang jenis Narkotika lainnya, 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) helai serbet kotak-kotak warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah HP android samsung warna hitam 1, (satu) buah HP android warna biru kombinasi hitam, 1 (satu) buah HP kecil samsung lipat warna hitam.

Kemudian pada pukul 12.00 Wib, terhadap 2 orang pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut.

(Tim/ Phas)