banner 728x250
HUKUM  

GUNTUAL LAREMBA : Penegak Hukum ROHIL Bahayakan Masyarakat

Penegak Hukum ROHIL Bahayakan Masyarakat

PIRNAS.ORG | ROKANHILIR – Para penegak hukum di Kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau bahayakan masyarakat, mungkin itu kalimat yang cocok kepada mereka, ibarat kata karena tidak mengerti hukum, tapi di beri wewenang memberi hukum, sama saja ibarat di pegang kan senjata tetapi tidak tahu cara pakainya.

Seperti contoh penyidik, JPU dan Hakim tidak paham KUHAP, tetapi dibiarkan menegakkan hukum, akhirnya meskipun tidak salah bisa jadi di hukum, dan yang salah karena kenal, atau bisa menyogok bisa bebas tidak di hukum.

Hal tersebut terjadi kepada saudara JF Siahaan, seseorang yang tidak bersalah tidak terbukti memiliki/mengedar shabu shabu sebanyak 19 paket, dan dibuktikan di persidangan terancam akan di hukum berat dengan tuntutan 11 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, provinsi Riau.

Pantauan pirnas.com di lapangan, proses  hukum yang di alami saudara Jhon fiter Siahaan mulai dari awal sudah tidak benar, Hakim tidak berkenan memutar video fakta, Hakim sepertinya lebih cenderung membenarkan Alibi JPU daripada terdakwa yang harus di hukum yang seharusnya hak terdakwa harus diutamakan.

Pirnas.com (17/9/2021) coba meminta tanggapan dari salah seorang pengacara sekaligus aktivis pegiat hukum pejuang kebenaran, saudara GUNTUAL LAREMBA, beliau mengatakan keadilan hukum itu harus benar benar di tegakkan. Dan beliau sangat menyayangkan kalau ada hakim perkara tanpa melihat daripada kekuatan pembuktian undang undang.

“Setelah mendengar informasi yang di sampaikan dari saudaranya terdakwa Jhon Fiter Siahaan, bahwa fakta fakta dalam persidangan tidak ada bukti, harusnya bebas, dan di pulihkan dia punya nama baik, negara harus memberikan, karena Hakim itu tidak boleh menghukum orang sepanjang tidak cukup alat bukti, jadi hakim itu harus memperhatikan Doktrin, Doktrin dari pada hukum pidana yaitu Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu (1) orang yang tidak bersalah, (asas in dubio pro reo, di kutip dari ahli hukum dari Milan Egidio Bossi) itu adalah Doktrin daripada hukum Pidana tidak ada cerita tawar menawar, kalau sampai dia (JF Siahaan.red) kena hukuman itu padahal dia tidak bersalah, berarti ada yang gak beres itu”, ujarnya.

Menurut Guntual Laremba, “kita tinggal menunggu keputusan Hakim apakah dia mengikuti fakta persidangan, atau dia akan mengikuti sesuka suka dia, karena majelis hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada seseorang tanpa di dukung 2 (dua) alat bukti yang kuat.

Lanjut Guntual lagi, sesuai dengan undang undang kekuasaan kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasal 3 ayat (1) berbunyi;

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Hakim dan Hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan, kemudian ayat (2), segala bentuk campur tangan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman di larang kecuali dalam hal hal di sebagaimana di maksud dalam undang undang Dasar ( UUD) 1945, kemudian di pasal 4 ayat (1) di sebutkan Peradilan mengadili menurut hukum tidak membeda-bedakan orang, Peradilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala Hambatan dan Rintangan.

Ditambah Guntual lagi, kalau Hakim tidak memberi kesempatan ke JF Siahaan untuk memutar video tersebut itu salah, berarti dia tidak mau membantu, menggali bukti bukti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, ” Terangnya.

Menurut pasal 6 ayat (2) kata Guntual, Tidak seorangpun dapat di jatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah, ( harus ada pembuktian yang sah menurut undang undang).

Terakhir menurut beliau, Hakim tidak boleh mengikuti permintaan Jaksa, karena Jaksa itu memang praduga bersalah, sedangkan terdakwa mempunyai hak untuk mempertahankan harkat dan martabatnya.” Tutupnya.

(HD)