banner 728x250

TERKAIT PENGANIAYAAN ANGGOTA HTR, POLISI UNDANG TNI, KPH KOPTAN MANDIRI, CAMAT DAN KEPALA DESA

LABURA, PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | Terkait yang diberitakan sebelumnya, bahwa sekelompok massa datang dengan membawa senjata tajam dan alat berat Excavator Menutup Parit Pembatas yang dibuat HTR kemudian melakukan penganiyaan terhadap anggota koperasi tani mandiri pelaksana program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong. Akibat penganiyaan itu dua orang anggota koperasi tani mandiri mengalami luka-luka hingga di opname di Puskesmas Tanjung Leidong.

Dalam rangka menindak lanjuti peristiwa penganiayaan terhadap anggota koperasi tani mandiri program HTR pada hari sabtu 2/11 kemarin tersebutlah Kapolsek Kualuh Hilir Leidong AKP. P. Simarmata mengundang Stekholder pemangku kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH), dari Mapolres Labuhan Batu Kanit Tipiter Iptu P. Sitinjak, SH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP dan Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong dari Koramil 02/TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi, Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes. sejumlah LSM Masyarakat dan Wartawan & Pres Pada hari Minggu (3/11/2019), kemarin di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong.

Acara dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib, dibuka langsung oleh Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP P. Simarmata yang mengetengahkan acara dilaksanakan guna untuk melaksanakan pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang pemilik izin HTR koperasi tani mandiri yang diduduki oleh pengusaha Akiat.

Iptu P. Sitinjak, SH Kanit IV Tipiter Polres Labuhan Batu. “saya menangani, dua kasus Laporan dua pihak, HTR dan pihak Akiat. kemarin sewaktu sosialisasi di lapangan saya tegaskan tidak ada boleh yang melakukan tindak pidana siapapun yang melakukan tindak pidana akan saya tindak, sebab siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tegas Kanit Tipiter.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP, “Terimakasih Kepada Bapak Kapolres yang secara sigap cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR Kita bangga dengan Bapak Kapolres yang langsung menindak lanjuti hal ini. Roh nya kehutanan sosial memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. bahwa tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah Koperasi Tani Mandiri. Kami menyarankan agar masyarakat yang masuk dalam areal izin, agar berkoordinasi dengan pemegang izin, bagi masyarakat diluar izin HTR yang masih dalam kawasan hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh bapak Presiden Jokowi melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR HKM Hutan Adat dan Hutan Desa. Mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana kami harap agar hal ini dapat diselesaikan,’’ Ungkap Wahyudi.

Dikatakannya lagi “kita akan menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui siapa-siapa yang berada dalam kawasan hutan, setelah itu kami akan membuat laporannya. Kami berharap kepada bapak kepolisian kiranya turut bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut’’. Imbuh wahyudi.

Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes, “bagi kami ada 3 poin dalam hal ini yang pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR. Yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha akiat untuk memanen kelapa sawit nya yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga kami meminta kepada bapak kepolisian Sektor Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota HTR. Saya meminta kepada bapak Kapolsek agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkan lah hukum itu selurus lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta maaf, kita maafkan, namun proses hukum harus tetap lanjut sebab sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini. Bagi masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung. namun bagi pengusaha tidak boleh. Sebab, kami tidak boleh mengakomodir pengusaha, izin kami akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan”. Tambahnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Kualuh Leidong Arifin Mangunsong mengatakan, “diharapakan permasalah ini segera selesai. Karena bapak bupati sudah pernah datang kelokasi dan melarang aktivitas HTR maka dalam minggu ini akan saya buat laporan kepada bapak bupati sebagai pemegang keputusan”. Sebutnya.

Kepala Desa Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa, “KPH telah mensosialisasikan legalitas HTR di kantor balai desa pada bulan Maret yang lalu disarankan kepada masyarakat agar bergabung dalam program HTR dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada di dalam kawasan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau bergerak untuk itu, kami menginginkan agar permasalah ini bisa didamaikan secara baik – baik”. Ujar Nawawi.

(R marpaung/Tim)