banner 728x250
Daerah  

PTPN2 Tetap Komitmen Amankan Aset Negara

PIRNAS.ORG | TANJUNG MORAWA – PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2) tetap komitmen untuk amankan aset negara. Bahkan dalam waktu dekat ini segera membersihkan lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) No.152 di Desa Sampali, Kecamatan Petcut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Bahkan, upaya peringatan terhadap masyarakat penggarap lahan kebun HGU PTPN2 sudah dilakukan.

“Peringatan telah disampaikan Manager Kebun Bandar Klippa, Asli Ginting, dan Somasi melalui Kuasa Hukum sebanyak dua kali kepada pihak-pihak yang diduga menjual lahan diatas HGU No.152 tersebut,” ungkap Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH MKn dikantor Direksi Tanjung Morawa, Minggu (10/5/2020).

“Kami telah memberi peringatan kepada khalayak ramai dan instasi swasta secara terbuka melalui media cetak Harian SIB dan Harian Waspada tahun 2017, agar tidak menguasai asset-asset PTPN2 dan tidak memperjualbelikannya, termasuk didalamnya Sertifikat HGU No.152 seluas 1.617.66 Ha. Sertifikat HGU berlaku sampai dengan Tahun 2028. Klien kami telah melakukan persiapan untuk itu,” jelas Sastra.

halaman selanjutnya ⇒