banner 728x250
Daerah  

Pemprovsu Akan Bagikan Masker, Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Di Luar Rumah Akan Diberi Sanksi Denda

“Ya nantinya orang kita ini kalau tidak ada sanksi, orang cuek-cuek semua. Ke depan kita kasih nanti dalam tiga hari masker, dan apabila dia tidak makai masker akan di diberikan sanksi”, ucapnya.

Edy mengatakan sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk denda. Dia menyebut denda itu bisa diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah membagikan masker kepada warga selama tiga hari berturut-turut.

“Sudah tiga hari kita lakukan bagi masker, masing-masing kepada kabupaten/kota melakukan denda. Bukan Gubernur yang melakukan denda, bisa 33 Kabupaten/Kota yang dilakukan denda. Dua Kota (Medan, Binjai) satu Kabupaten (Deli Serdang) lah dulu,” jelas Edy. (Sumber : Humas Pemprovsu)

(Zainal Abidin)