banner 728x250

Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai Ciduk 3 Orang Tersangka Pemilik Sabu

Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan introgasi 3/ ketiga tersangka diruang Satres Narkoba.Ayah, MA alias Ulong dan MD alias Amat alias Pekde/TO diruang Sat. Res Narkoba. F. Ist. Syn.

PIRNAS.ORG | TANJUNGBALAI – Sat. Res. Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk 3/Tiga orang tersangka pemilik Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 99,88/Gram. Kamis 4 Februari 2021, pukul 22.30. Wib, Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk IV. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka diantaranya, ZL, alias Ayah, MD alias Amat alias Pakde/TO dan MA alias Ulong, mereka ditangkap Polisi Karena memiliki barang bukti, Narkoba jenis Sabu seberat 99, 88/Gram.

Ketiga tersangka masing-masing ZL alias AYAH, Lk, 58 thn, Islam, Buruh Harian Lepas (Tukang Urut). Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Lingk. IV. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai.

MD alias AMAT alias Pakde/TO LK. 28 thn. Islam. Nelayan. Jln. Musholla. Lingk VII. Kel. Beting Kualah Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai. (TO ),

MA alias Ulong Lk. 21 thn. Islam. Wiraswasta. Jln. Cicak Rowo. Lingk. VII. Kel. Beting Kualah Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Ketiga tersangka ditangkap Sat. Narkoba Polres Tanjungbalai turut bersama barang bukti sabu seberat 99,88/Gram dan turut 1/satu potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat, 1/satu unit HP merk Oppo warna putih,1/satu unit HP merk Samsung Warna Hitam dan 1/satu unit HP merk StrawBerry warna hitam.

Kapolres kepada Wartawan melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan Panjaitan, Minggu 7/2/2021 dilokasi saat ditemui mengatakan, penangkapan, adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 3/tiga orang laki-laki yang hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu, di dalam sebuah rumah milik Zailani. K, di jln DI. Panjaitan. Gg. Musollah. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, dalam lidikan A.1. Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, kemudianb Sat. Res Narkoba langsung memimpin penangkapan terhadap ke 3 tersangka di Jln. DI. Panjaitan. Gg. Muslimah. Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam rumah tersangka ZL didalam kamar tidur ketiga 3/tiga tersangka sedang duduk dilantai, langsung dilakukan penangkapan dan dihadapan ketiga tersangka ditemukan terletak satu /1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu.

“Ketiga tersangka. 1/satu TO, saat diinterogasi Polisi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan atas pengakuan tersebut barang bukti Narkoba dan 2/dua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, ” Ujarnya.

(Syn)