banner 728x250
Daerah  

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Komitmen Menurunkan Angka Stunting Kamis 30 Juni 2022

SUMATERANUSANTARA.COM | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melibatkan stacholder terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas P2KB, DPRD, Diskominfo, Dinas Hanpang, DP3A, BAPPEDA, Komisi empat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kemenag, Camat, Kapus, PKK, Pokja empat, Kades dan Lurah sepakat dan komitmen menurunkan volume angka Stunting dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah tersebut diawali dengan rapat Rembuk Stunting T.A.2022 di aula Platinum Hotel Rantauprapat jalan SM.Raja Kecamatan Rantau Selatan Kamis 30 Juni 2022.

Wakil ketua tim percepatan penanganan Stunting Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian,MMA, melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H.Kamal Ilham SKM, MM, menyebutkan rembuk stunting diharapkan dapat memperkuat komitmen tim konvergensi stunting pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, kecamatan dan desa serta dapat meningkatkan kerjasama dengan segala potensi yang ada dalam masyarakat dengan tugas dan fungsinya baik melalui intervensi sensitif dan spesifik. ” Saya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan koordinasi kegiatan penurunan stunting di Kabupaten Labuhanbatu”, harapnya.

Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Labuhanbatu Friska, E, Simanjuntak, SKM, MKM, mengatakan permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stacholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkodinir dan terpadu kepada sasaran prioritas

Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menurunkan prevalensi stunting di wilayah Kabupaten Labuhanbatu salah satunya dengan mengadakan rembuk stunting sesuai dengan 8 aksi konvergensi stunting.

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya upaya konvergensi percepatan penurunan stunting dilakukan melalui tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.ujar Friska

Dijelaskan Friska, dalam aksi konvergensi penurunan stunting terdapat 8 aksi konvergensi yang harus dilakukan oleh masing-masing kabupaten atau kota dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten kota. Rambut sebanding merupakan aksi ketiga yang harus dilakukan oleh Kabupaten setelah memperoleh hasil pada analisis situasi serta rancangan rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten labuhan batu. Tujuan diadakannya rembuk stunting ini untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten terintegrasi.pungkas Friska.

Rosidah Rohnah Berutu, SKM, M.Kes, Satgas TIPPS Provinsi Sumatera Utara, selaku narasumber menjelaskan tentang pentingnya penanganan Stunting dan tata cara penanganan Stunting sejak dini, yang diawali dari pelayanan awal menikah, bumil hingga melahirkan. yang menurutnya pemantauan dan intervensi stanting perlu dilakukan sebelum dan setelah kelahiran

Rembuk Stunting tersebut dirangkai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Aksi Konvergensi Percepatan Stunting diawali dengan pernyataan ikrar yang berbunyi, bahwa pihak terkait, ” berkomitmen dan menyatukan tujuan serta bersemangat dalam mendukung dan bersinergi dalam konvergensi koordinasi dan konsolidasi pencegahan stunting melalui intervergensi gizi sensitif dan spesifik di Kabupaten Labuhanbatu

Sedangkan hasil dari Rembuk Stunting yaitu seluruh stacholder menyepakati sasaran dari desa-desa prioritas penanganan stunting, menyepakati rumusan kegiatan dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir rkpd Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022, menyepakati bahwa pemerintah Desa lokasi prioritas akan meningkatkan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan terkait dengan percepatan penurunan stunting dalam rancangan APBDes Tahun 2022 dan 2023.

( R Z )